PROYEK INI
LEBIH RINCI
Titik awal dari Proyek Pendidikan Hak Azasi Manusia
ini adalah Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia yang disahkan
pada tahun 1948.
Deklarasi Universal tentang HAM menyatakan dengan
jelas bahwa setiap orang, tanpa pengecualian apapun, memperoleh
hak azasi berdasarkan atas kenyataanya sebagai insan hidup.
Setiap negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa menyatakan
sepakat dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Deklarasi
Universal tentang Hak Azasi Manusia.
Proyek Pendidikan HAM berperan untuk mendidik rakyat
di berbagai tempat di dunia tentang hak-hak mereka di bawah hukum
internasional, dimulai dengan Deklarasi Universal tentang HAM. Proyek
ini menjalankan misinya dengan cara bekerja sama secara satu-per-satu
dengan organisasi lokal untuk memasukkan kutipan-kutipan yang relevan
yang terdapat dalam dokumen internasional ke dalam materi cetakan
mereka, dan memungkina organisasi non-pemerintah untuk menyebarkan
pengetahuan tentang hak-hak ini kepada para anggota atau mitra kerja
mereka.
Mengetahui hak-hak ini adalah langkah pertama untuk
mempertahankan hak-hak
Setiap orang punya hak untuk memperoleh pendidikan
Pasal 26(1), Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, 10 Desember
1948.
Setiap negara harus memastikan bahwa sebuah pernyataan
yang dikeluarkan dari hasil tindakan penyiksaan tidak bisa diberlakukan
sebagai bukti dalam laporan apapun© Artikel 15, Konvensi Anti Penyiksaan,
disahkan tahun 1987.
Setiap negara harus memastikan bahwa semua tindakan
penyiksaan merupakan pelanggaran dalam undang-undang kriminal mereka.
Artikel 4, Konvensi Anti Penyiksaan, disahkan tahun 1987.
Setiap orang punya hak untuk punya kemerdekaan berfikir,
berhati-nurani, dan beragama. Artikel 18, Kesepakatan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik, disahkan tahun 1976.
Organisasi yang berpartisipasi termasuk:
- nir-laba
- kelompok akar rumput
- organsisasi non-pemerintah (ORNOP)
|